PT. MUSIMASSEJAHTERA ABADI
  bea cukai 3
 

 

  Risiko yang rendah tersebut.ditunjukkan dari

·         Track record yang bersih dibidang kepabeanan

·         Bisnis yang jelas terpola dan berjangka panjang

·         Tata Kelola perusahaan yang baik yang ditunjukkan dengan

Pengendaliaan  Internal yang memadai

 

 

 

    Dengan demikian, terhadap transakai  ORANG yang termasuk dalam

   Criteria tersebut secara sistematik oleh bead an cukai dapat 

    dikategorikan berisiko rendah.

 

    Terhadap pengguna jasa yang tidak termasuk dalam criteria diatas

    Dilakukan analisa resiko konvensional atas setiap importasinya

                               Terdapat dua sub system dalam

                                   system risk   management

               Systemic base  < > Transaction BASE

 
5.

 

 

 

 

 

 

             Dari histori yang cukup panjang diketahui bahwa terdapat sekelompok 

             Orang yang berisiko sangat rendah dari sudut pandang kepabeanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Text Box:    PRIORITAS
M I T A6.

 
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 


        Profiling     

    Jalur

        Perlakuan

  Analisa  Risiko

Merah

 Intervensi  fisik barang barang impor diijinkan

 Keluar setelah seluruh kewajiban pungutan

  impor dipenuhi termasuk notul

Importasi terkait dengan risiko yang melekat pada fisik barang seperti jumlah jenis dll.

Kuning

 Intervensi dokumen , barang barang import diijinkan keluar setelah seluruh kewajiban pungutan impor dipenuhi termasuk notul.

Importasi yang risikonya terkait dengan dokumen , oleh importer yang eksistensinya /jaminan finasialnya kurang kuat

Hijau

Intervensi dokumen, barang import segera dapat dikeluarkan .

Importasi yang risikonya terkait dengan dokumen oleh importer yang eksistensinya / jaminan finansialnya kurang kuat.

MITA

Tanpa intervensi pemeriksaan ,

 

Importasi oleh importer yang telah diuji track record dan keandalan pengendalian internalnya, serta memiliki pola bisnis yang jelas.

6.

7.  Prioritas  MITA.

a)  Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang

Sebagaimana dilakukan terhadap jalur Merah dan Jalur Hijau

Kecuali terhadap : 1. Barang impor sementara.

                                 2. Barang re ekspor.

                                 3. Barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI)

                                 4. Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jendral

      b) Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir a

          dapat dilakukan digudang importer.

      c)Tidak perlu menyerahkan hardcopy/PIB/PEB.

      d) mendapatkan akses pelayanan client coordinator;

      e) update data registrasi kepabeanan satu atap.

 Pertanyaan !!!

·      Bagaimana metode yang akan digunakan dalam pemilihan

Pengguna jasa

 

·      Baaimana memastikan fasilitas tanpa pemeiksaan

Tersebut tidak disalahgunakan ?.

7.

8.   Jawaban

·        Bagaimana  metode  yang akan digunakan dalam pemilihan pengguna Jasa?

A K R E D I T A S I

 

·        Bagaimana memastikan fasilitas tanpa pemeriksaan tersebut tidak

disalahgunakan ?   A P L I K A S I   pengawasan  P R O A K T I F

 

 

 

 

Akreditasi M I T A

·          ACCOUNTABLE

·        TRANSPARAN

·        TERUKUR

·        MENGHASILKAN PROFIL.

 

 

 

 

 

 

8.

9.

 

  Struktur Per Dirjen tentang   M I T A.

·       Ketentuan Umum

·       Persyaratan

·       Pengajuan Permohonan  MITA

·       Hak dan kewajiban  MITA

·       PPJK yang diberi kuasa

·       Pengawasan Pro Aktif dan Audit

·       Pencabutan MITA

·       Ketentuan Khusus

·       Ketentuan lain – lain

·       Penutup.

 

 

     Pengertian  Umum.

 

·       Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya dalam peraturan ini

Disebut  K P U  adalah instansi vertical Direktorat Jendral Bea dan

Cukai yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada

Direktur Jenderal.

 

9.

10.  

      Pengertian  umum

   

·        Mitra Utama yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut

M I T A  adalah orang yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai mitra utama berdasarkan keputusan kepala kantor atas nama Direktur Jendral atau Importir jalur prioritas.

 

 

·     CLIENT  COORDINATOR        ADALAH PEJABAT BEA CUKAI

YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KANTOR UNTUK MENJADI PENGHUBUNG  ANTARA  Direktorat  Jendral  BEA dan CUKAI

Dengan  ORANG

 

 

 

 

10.

11. PERSYARATAN  MITA.

1.   Dapat berkomunikasi secara elektronik dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai

2.   Menunjukan bahwa perusahaan tersebut going concern

3.   Mempunyai sifat bisnis (nature of bussines) yg jelas

4.   memiliki system pengendalian yang memadai untuk menjamin keakuratan data yang disajikan

5.   memiliki rekam jejak keakuratan pemberitahuan pabean dan/ atau cukai yang baik.

6.   telah diaudit oleh kantor akuntan public yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian untuk 2 tahun terakhir.

7.   selalu dapat memenuhi pemenuhan ketentuan tentang perijinan dan persyaratan impor/ekspor dari instansi teknis terkait.


 
  Today, there have been 11353 visitors (21937 hits) on this page!  
 
musimas@centrin.net.id This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free