SOSIALISASI MITRA UTAMA (MITA)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
JAKARTA, 17 Juli 2007
Auditorium B KPDJBC
Mitra Utama
Fungsi DJBC
Mengawasi lalulintas impor & ekspor
Untuk Dapat bersaing dalam perekonomian Global
setiap Negara harus memberikan fasilitas sebesar
– besarnya pada industry dan perdagangan
INTERNATIONAL .
VERSUS
Untuk dapat berdiri tegak, Negara memerlukan
Penerimaan yang Memadai untuk menjalankan
Aktifitasnya, pendapatan tersebut antara
lain dari pajak
Pelayanan vs. Pengawasan
Management Resiko
· Memfasilitasi perdagangan
· Asistensi perkembangan industry DN.
Paradigma Lama
Manajemen resiko harus dapat mengidentifikasikan
Importasi yang harus diperiksa secara akurat.
Paradigma Baru
Selain Fungsi konvensionalmya, manajemen resiko
juga harus dapat digunakan untuk mengidentifikasikan
orang
Orang yang layak diberikan fasilitas sebesar-besarnya .
Pengalaman Swedia
Dengan penerapan otomasi semua aktifitas
Kepabeanan ORANG terkumpul dalam
database bea dan cukai.
Dari database tersebut dapat dikenali banyak
sekali profil. Dari sekian banyak profil
tersebut yang sangat menentukan adalah
profil ORANG
Risiko yang rendah tersebut.ditunjukkan dari
· Track record yang bersih dibidang kepabeanan
· Bisnis yang jelas terpola dan berjangka panjang
· Tata Kelola perusahaan yang baik yang ditunjukkan dengan
Pengendaliaan Internal yang memadai
Dari histori yang cukup panjang diketahui
bahwa terdapat sekelompok
Orang yang berisiko sangat rendah dari
sudut pandang kepabeanan.
Dengan demikian, terhadap transakai ORANG yang
termasuk dalam Criteria tersebut secara sistematik
oleh bead an cukai dapat
dikategorikan berisiko rendah.
Terhadap pengguna jasa yang tidak termasuk
dalam criteria diatas Dilakukan analisa resiko
konvensional atas setiap importasinya
Terdapat dua sub system dalam
system risk management
Systemic base < > Transaction BASE
Profiling
Jalur
|
Perlakuan
|
Analisa Risiko
|
Merah
|
Intervensi fisik barang barang impor diijinkan
Keluar setelah seluruh kewajiban pungutan
impor dipenuhi termasuk notul
|
Importasi terkait dengan risiko yang melekat pada fisik barang seperti jumlah jenis dll.
|
Kuning
|
Intervensi dokumen , barang barang import diijinkan keluar setelah seluruh kewajiban pungutan impor dipenuhi termasuk notul.
|
Importasi yang risikonya terkait dengan dokumen , oleh importer yang eksistensinya /jaminan finasialnya kurang kuat
|
Hijau
|
Intervensi dokumen, barang import segera dapat dikeluarkan .
|
Importasi yang risikonya terkait dengan dokumen oleh importer yang eksistensinya / jaminan finansialnya kurang kuat.
|
MITA
|
Tanpa intervensi pemeriksaan ,
|
Importasi oleh importer yang telah diuji track record dan keandalan pengendalian internalnya, serta memiliki pola bisnis yang jelas.
|
6.
7. Prioritas MITA.
a) Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang
Sebagaimana dilakukan terhadap jalur Merah dan Jalur Hijau
Kecuali terhadap : 1. Barang impor sementara.
2. Barang re ekspor.
3. Barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI)
4. Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jendral
b) Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir a
dapat dilakukan digudang importer.
c)Tidak perlu menyerahkan hardcopy/PIB/PEB.
d) mendapatkan akses pelayanan client coordinator;
e) update data registrasi kepabeanan satu atap.
Pertanyaan !!!
· Bagaimana metode yang akan digunakan
dalam pemilihanPengguna jasa
· Baaimana memastikan fasilitas tanpa
pemeiksaan
Tersebut tidak disalahgunakan ?.
7.
8. Jawaban
· Bagaimana metode yang akan digunakan dalam
pemilihan pengguna Jasa?
A K R E D I T A S I
· Bagaimana memastikan fasilitas tanpa pemeriksaan
tersebut tidak disalahgunakan ?
A P L I K A S I pengawasan P R O A K T I F
Akreditasi M I T A
· ACCOUNTABLE
· TRANSPARAN
· TERUKUR
· MENGHASILKAN PROFIL.
8.
9.
Struktur Per Dirjen tentang M I T A.
· Ketentuan Umum
· Persyaratan
· Pengajuan Permohonan MITA
· Hak dan kewajiban MITA
· PPJK yang diberi kuasa
· Pengawasan Pro Aktif dan Audit
· Pencabutan MITA
· Ketentuan Khusus
· Ketentuan lain – lain
· Penutup.
Pengertian Umum.
· Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya
dalam peraturan ini Disebut K P U adalah
instansi vertical Direktorat Jendral Bea dan
Cukai yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Direktur Jenderal.
9.
10.
Pengertian umum
· Mitra Utama yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut
M I T A adalah orang yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai mitra utama berdasarkan keputusan kepala kantor atas nama Direktur Jendral atau Importir jalur prioritas.
· CLIENT COORDINATOR ADALAH PEJABAT BEA CUKAI
YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KANTOR UNTUK MENJADI PENGHUBUNG ANTARA Direktorat Jendral BEA dan CUKAI
Dengan ORANG
10.
11. PERSYARATAN MITA.
1. Dapat berkomunikasi secara elektronik dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai
2. Menunjukan bahwa perusahaan tersebut going concern
3. Mempunyai sifat bisnis (nature of bussines) yg jelas
4. memiliki system pengendalian yang memadai untuk menjamin keakuratan data yang disajikan
5. memiliki rekam jejak keakuratan pemberitahuan pabean dan/ atau cukai yang baik.
6. telah diaudit oleh kantor akuntan public yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau wajar dengan pengecualian untuk 2 tahun terakhir.
7. selalu dapat memenuhi pemenuhan ketentuan tentang perijinan dan persyaratan impor/ekspor dari instansi teknis terkait.